KUPANG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Melkianus Lasi, seorang sopir pikap.
Pria asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah itu ditangkap karena memerkosa MIF (19), remaja putri asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di dalam semak belukar belakang Kantor Disperindak Kabupaten Kupang," ujar Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku dan Saksi Diperiksa Pakai Alat Tes Kebohongan
Elpidus menyebut, penanganan kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/2022/Sek Kuteng.
Dia menuturkan, kasus itu berawal ketika korban berdiri sendiri menunggu angkutan umum di samping kantor Pegadaian Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada pukul 19.00 Wita.
Korban berencana menemui keluarganya di Kabupaten Kupang.
Tak berselang lama, datang mobil pikap warna hitam yang dikemudikan pelaku dan dua orang temannya, Rinto Samene dan Maksi Bilaut.
Pelaku menawarkan untuk mengantar korban ke tempat tujuannya.
Baca juga: 4 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Diproses di Propam Polda NTT
Karena mendapat tawaran tumpangan, korban kemudian naik ke mobil dan duduk di ruang kemudi bagian depan pikap. Sedangkan dua teman pelaku pindah ke bagian belakang.
Dalam perjalanan, pelaku dan dua temannya itu membawa korban menuju ke semak belukar, tepatnya di belakang Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang.
Ketiganya mengancam akan membunuh korban kalau tidak melayani nafsu mereka. Korban ketakutan sehingga tidak berdaya ketika diperkosa secara bergilir.
Setelah itu, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja.