KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 anggota Polsek Katikutana dan anggota Buser gabungan Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diproses usai kasus meninggalnya Arkin Anabira alias Arkin (22), seorang tahanan Polsek Katikutana.
Arkin diduga meninggal di depan pintu kamar mandi dalam sel Polsek Katikutana, Sumba Barat, NTT, pada 9 Desember 2021.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, enam anggota Polsek Katikuna yang merupakan anggota piket jaga saat kejadian telah diperiksa anggota Provos Polres Sumba Barat.
Baca juga: Kapolda NTT Copot 4 Polisi, Buntut Tewasnya Tahanan di Dalam Sel Polsek Katikutana
"Sedangkan empat anggota Buser Polres Sumba Barat diproses bidang Propam Polda NTT," ujar Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Keenam anggota Polsek Katikuna tersebut, kata Krisna, tengah menjalani sidang di Polres Sumba Barat.
Sementara empat anggota Buser Polres Sumba Barat yang diduga menganiaya Arkian saat ini ditahan di tempat khusus dalam sel sambil menunggu proses dari Propam Polda NTT.
Baca juga: Keluarga Temukan Kejanggalan pada Jasad Arkin, Tahanan yang Tewas di Sel Polsek Katikutana NTT
Pihaknya, lanjut Krisna, menjamin anggotanya yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak tegas dan diproses secara transparan.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan bernama Arkin Anabira alias Arkin meninggal di dalam sel Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, NTT.
Arkin ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak setelah ditangkap pada 8 Desember 2021.
Ia ditemukan tewas sehari setelah ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.