PONTIANAK, KOMPAS.com - Penyelundupan ratusan ekor burung kicau melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digagalkan petugas.
Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak, Joko Supriyantno mengatakan, hasil pemeriksaan, terdapat lima jenis burung kicau, yakni kacer sebanyak 157 ekor, murai batu 36 ekor, cucak hijau 55 ekor, kapas tembak 2 ekor, dan beo 2 ekor.
“Dari lima jenis burung yang diamankan, ada dua jenis yang dilindungi, yakni cucak hijau dan beo,” kata Joko, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Kronologi Kasus Bocah 7 Tahun di Pontianak Jadi Korban Perundungan hingga Berakhir Damai
Joko menuturkan, pengungkapan tersebut bermula ketika Halai Karantina bersama pihak terkait menggelar patroli gabungan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, dan menemukan belasan keranjang berisi burung berkicau yang disimpan di bawa truk.
"Totalnya ada 252 ekor burung berkicau yang akan diselundupkan antarpulau melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak," ucap Joko.
Pihaknya masih menyelidiki pelaku penyelundupan dan mengantongi identitas sopir truk.
“Kami masih melakukan penyelidikan siapa pelakunya. Karena pada saat penangkapan, sopir truk melarikan diri,” ucap Joko.
Baca juga: Kasus Bocah 7 Tahun di Pontianak Dirundung, Begini Saran Komisi Perlindungan Anak daerah
Joko menegaskan, penyelundupan burung berkicau antarpulau tersebut, melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 2 miliar dan untuk burung yang dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Selanjutnya, burung-burung tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar untuk proses lebih lanjut," tutup Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.