KOMPAS.com - Salah satu bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan pada awal tahun 2022 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Dikutip dari laman resmi Kemensos, PKH adalah program bantuan sosial bersyarat untuk Keluarga Miskin (KM) yang dilakukan sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan kronis yang sudah dilakukan sejak tahun 2007.
Baca juga: Kantor Dinsos Kendari Terbakar, Data Bansos dan Keuangan Masih Aman
Penyaluran bansos PKH tahap 1 yang biasanya dimulai di bulan Januari dilakukan oleh Kemensos menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Demi Bansos, Anggota Komunitas Ojek dan Becak di Pamekasan Setor Uang Rokok
Sebelum dana bantuan PKH 2022 dicairkan, masyarakat bisa simak kembali informasi terkait program jaring pengaman yang menyasar keluarga dengan ibu hamil dan balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, serta lansia berikut ini.
Baca juga: Cara Daftar DTKS dan Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2022
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah besaran dana bansos PKH.
1. Ibu hamil menerima dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun
2. Anak usia dini menerima dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun
3. Anak SD/sederajat menerima dana bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun
4. Anak SMP/sederajat menerima dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun
5. Anak SMA/sederajat menerima dana bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun
6. Penyandang disabilitas menerima dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun
7. Lanjut usia menerima dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN tanpa potongan biaya.
Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap yang dilakukan tiap tiga bulan. Melansir laman Tribunnews, berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH.
- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret