KOMPAS.com - Ana Prastiani (34), warga Kedungpane, Mijen, Kota Semarang dikeroyok dua pria pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku adalah Winardi alias Congyang (40). Ia kemudian mengajak Sutrisno alias Jon Tris (27) yang diketahui pernah mendekam di penjara selama 8 tahun.
Jon dipenjara di Kendal atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara Ana diketahui telah menikah siri dengan Congyang pada 19 Januari 2019.
Baca juga: Dipicu Rasa Cemburu, Pemuda Ini Pukul dan Tendang Korban hingga Pingsan
Winardi nekat menganiaya Ana, istri sirinya karena dipicu rasa cemburu. Sebelum mengeroyok Ana, Winardi menjemput Sutrisno dan mengajaknya minum minuman keras.
Dalam kondisi mabuk, ia tak berpikir panjang dan ikut menghajar Ana. Saat itu Ana sedang melintas bersama teman prianya di tepi jalan raya Jatibarang
"Saya nenggak tuak, tidak bisa berpikir panjang," kata Sustrisno.
Sementara itu Winardi membenarkan dalam kondisi mabuk saat menganiaya Ana dan teman prianya.
Baca juga: Cemburu Buta, Seorang IRT Sebut Pelayan Kafe sebagai Pelakor Lalu Menikamnya dengan Pisau Cutter
"Kami mabuk dulu baru kami cari mereka. Ketemu di gang Durian, Jatibarang, Mijen," kata Winardi.
Dua pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan kosong.
"Kejadiannya dipicu oleh Congyang yang cemburu karena Ana berhubungan dengan pria lain. Sehingga mengajak Sutrisno melakukan penganiayaan kepada korban termasuk lelaki yang dekat dengan korban," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).
Dari peristiwa itu, korban mengalami luka memar di bahu sebelah kanan, di lutut kaki sebelah kiri dan luka memar pada bagian belakang paha kaki sebelah kiri.
"Kondisi korban sempat pingsan saat kejadian karena dianiaya. Lalu oleh saksi dan kawan lelaki korban dibawa ke rumah sakit," ungkap Irwan.
Baca juga: Cemburu Lihat SMS Mesra di Ponsel, Suami Aniaya Istri dengan Golok hingga Tewas
Winardi alias Congyang ditangkap saat bersembunyi di bedeng proyek perumahan di jalan menuju Goa Kreo wilayah Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen pada Selasa (4/1/2022) pukul 17.00 WIB.
Sementara pelaku Jon Tris ditangkap di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB di tepi jalan raya Kedungjangan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen.
Congyang juga membenarkan jika korban adalah istri sirinya yang dinikahi sejak 2 tahun lalu.
"Menikah siri di tempat orangtua korban.pada 19 Januari 2019," ucap Congyang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.