BANJARMASIN, KOMPAS.com - Masih ingat dengan DL (21) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang menganiaya anak tirinya hingga tewas.
DL divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Aris Bawono Langgang.
Sidang yang berlangsung secara virtual pada, Kamis (1/6/2022) itu, terdakwa DL terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa anak tirinya.
"Menyatakan DL secara sah meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan kematian," kata Aris Bawono Langgang, saat membacakan putusan sidang.
Baca juga: Hasil Otopsi, Balita 4 Tahun di Banjarmasin Tewas Dianiaya Berulang Kali oleh Ibu Tirinya
Selain vonis 13 tahun penjara, terdakwa DL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan subsider 6 bulan," tambah dia.
Vonis penjara 13 tahun yang diberikan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Putusan majelis hakim itu kemudian ditanggapi oleh JPU Radityo Wisnu Aji yang mengatakan akan mengambil langkah pikir-pikir selama 7 hari.
"Olehnya, kami masih melakukan pikir-pikir karena dari penasehat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir," ujar dia.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Sunarto juga akan mengambil langkah pikir-pikir walaupun sebenarnya dia berharap kliennya bisa divonis bebas.