SOLO, KOMPAS.com - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengkritisi operasional mobil listrik wisata yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah.
Mobil listrik hibah dari Tahir Foundation tersebut resmi dioperasionalkan sebagai mobil wisata dan mengangkut penumpang pada Sabtu (1/1/2022).
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tidak beroperasi di jalan raya Solo," terang Djoko dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Semua PNS Jabar Diminta Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Menurut Djoko, operasional mobil listrik wisata di jalan raya harus melalui uji tipe terlebih dahulu.
Ini dilakukan supaya mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Nanti pelat nomornya mau warna apa. Warna merah, hitam, kuning itu terserah peruntukannya," kata Djoko.
Menurut dia jika pelat nomor yang dikeluarkan tersebut warnanya kuning, maka mobil listrik wisata harus melakukan uji berkala atau kir setiap enam bulan sekali.
Hal ini barkaitan dengan proses klaim Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Berbeda jika mobil listrik wisata tersebut dioperasional di lokasi tertutup, seperti di Taman Balekambang, Jurug, dan Balai Kota.
Baca juga: Perbandingan Biaya Servis Mobil Listrik, PHEV, Hybrid, Bensin, dan Diesel
"Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan. Penumpang harus dapat jaminan asuransi," terang dosen Teknik Sipil dari Unika Soegijapranata Semarang.
Djoko juga menyinggung terkait dengan uji tipe mobil esemka pada masa kepemimpinan Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia uji tipe mobil esemka tersebut sampai dilakukan sebanyak tiga kali supaya mendapatkan sertifikat.
"Dulu saat Pak Jokowi sebagai wali kota dan mengajukan uji tipe mobil esemka harus mengulang setidaknya 3 kali baru dinyatakan lulus oleh Kemenhub," kata dia.
Djoko menyatakan jika mobil listrik wisata itu masih dioperasionalkan di jalan raya berdasarkan surat keputusan wali kota dan terjadi kecelakaan lalu lintas, wali kota dapat dituntut secara hukum karena mengizinkan kendaraan ilegal beroperasi di jalan umum.
Baca juga: [VIDEO] Lexus UX300e, Tes Mobil Listrik Ke Luar Kota Lahap 600 km
"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena Pasal 277 UU LLAJ, setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata dia.
Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan mobil listrik wisata tetap beroperasi sesuai dengan rute yang telah ditetapkan.
"Jalan terus saja. Yang penting yang naik hati-hati, untuk wisata kok. Pasti jalannya pelan-pelan," kata Gibran.
Mobil listrik wisata diberangkatkan star dari Kantor Dinas Perhubungan.
Ada tiga rute yang dilewati mobil listrik wisata, yakni Benteng Vastenburg - Pasar Gede - Keraton Solo - Baluwarti - Batik Kauman, Kampung Batik Laweyan - Sondakan Pasar Oleh-oleh Jongke - Pajang dan Pura Mangkunegaran - Stadion Manahan Pasar Ikan - Pasar Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.