SANGGAU, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial SP (31) asal Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan, SP ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun yang tak lain adalah anak tirinya.
Baca juga: Diduga Cabuli Siswi SMA, Seorang Kepala Dusun Ditangkap
“Saat ini tersangka SP telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Tri kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Tri mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada pihak keluarga. Karena keluarga tidak terima, kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, tegas Tri, pihaknya langsung melakukan langkah hukum dengan menahan tersangka di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang mendengar langsung curhatan keponakannya,”terang Tri.
Tri menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah mencabuli anak tirinya dua kali, yakni dalam rentang waktu bulan Juni-Juli tahun 2021. Bahkan, terang Tri, ada dugaan tersangka turut melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Tri menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya,” ucap Tri.
Baca juga: Sedang Beres-beres Rumah, Siswi SMP Ditarik Paksa dan Dicabuli Ayah Tirinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.