UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga yang menerima gadai 46 kendaraan bermotor roda dua tanpa dokumen, ditangkap aparat Satreskrim Polres Semarang. Dari jumlah tersebut, diketahui 8 kendaraan di antaranya merupakan hasil penggelapan.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, tersangka MRT (46) ditangkap pada Rabu (8/12/2021) di rumahnya Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Pemuda Pancasila Blora Jalani 15 Adegan
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke tim Resmob dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," jelasnya, Kamis (6/1/2022) di Mapolres Semarang.
Dari bukti permulaan, lanjutnya, diterbitkan surat penggeledahan dan penyitaan. "Kemudian ditingkatkan ke penyidikan, dan kita sudah meminta keterangan dari setidaknya 18 orang," kata Yovan.
Saksi tersebut berlatar belakang finance, penggadai, pemilik sepeda motor, tetangga, dan ketua RT. "Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain yang terkait kasus ini," jelas Yovan.
"Karena jumlah sepeda motor ini banyak, maka jika ada masyarakat yang merasa kehilangan bisa melapor ke Satreskrim Polres Semarang dengan membawa dokumen resmi. Apalagi MRT ini sudah menjalankan bisnis ini selama tiga tahun," paparnya.
Menurut Yovan, MRT dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara MRT mengaku sudah menjalankan bisnis gadai motor ini selama kurang lebih tiga tahun. "Rata-rata yang menggadai itu sekitar Rp 2 juta, tapi melihat kondisi motor juga, jadi bisa lebih mahal atau murah," ungkapnya.
Dia mengaku tidak mengetahui semua asal-usul motor yang digadaikan kepadanya. "Asal motor masuk ya diterima, saya mencatat KTP-nya saja, jadi tahu alamatnya. Ada yang pakai STNK, bisa beda dengan KTP," kata MRT.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ketua Pemuda Pancasila Blora karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.