Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Buta, Seorang IRT Sebut Pelayan Kafe sebagai Pelakor Lalu Menikamnya dengan Pisau Cutter

Kompas.com - 06/01/2022, 15:42 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – SWH (33), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan hukuman kurungan 4 bulan penjara atas penganiayaan yang ia lakukan pada 3 Oktober 2021 lalu.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bimo Putra Sejati, Rabu (5/1/2022), SWH dinyatakan bersalah dengan melakukan penganiayaan ringan sebagaimana pasal 351 KUHP.

"Menjatuhkan pidana empat bulan kurungan terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan," ujar Bimo.

Baca juga: Jadi Pelakor di Layangan Putus, Anya Geraldine: Amit-amit Punya Suami Kayak Mas Aris

Air mata SWH tak terbendung, ia lalu mencoba tegar dan meminta maaf kepada korban, RS (20), seorang pelayan kafe di Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

SWH dengan terbata-bata meminta keridloan korban atas perbuatannya. Korban pun dengan lapang dada, memberikan maaf. Sidang virtual tersebut ditutup dengan adegan dramatis antara pelaku dan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan, kasus penganiayaan ini, didasari akibat tuduhan Pelakor (Perebut Laki Orang) kepada korban.

Anggapan tersebut kian menguat manakala K yang merupakan suami terdakwa, tidak pulang selama dua hari belakangan.

‘’Sebelumnya memang terjadi cekcok akibat suami terdakwa sering kirim chat messenger ke korban yang merupakan pelayan café. Suami terdakwa merupakan pelanggan café tempat korban bekerja,’’jelas Bonar.

Tidak ada bukti yang menguatkan tudingan pelakor terhadap korban. Dalam persidangan, terungkap bahwasanya korban yang statusnya masih gadis, bahkan lebih sering mengabaikan dan tidak melayani chat messenger yang dikirim oleh suami terdakwa.

Baca juga: Anya Geraldine Bicara Adegan Mesra di Film dan Dihujat karena Peran Pelakor

Hanya saja, emosi terdakwa meledak setelah sempat ribut dengan suaminya. Ia berinisiatif mendatangi café tempat korban bekerja, dan memberi peringatan kepada R agar tak mengganggu rumah tangganya.

"Waktu dia datang ke kafe, sebenarnya posisi suaminya ada di dalam. Tapi karena tahu istrinya datang, si suami kabur. Bertanyalah terdakwa kepada korban 'di mana suamiku'. Korban menjawab tidak ada, sehingga terdakwa langsung menusuk perut bagian kiri korban dengan pisau cutter," jelasnya.

Beruntung, luka akibat tusukan tidak terlalu dalam. Korban juga sebelumnya hanya menuntut kata maaf dari terdakwa.

Namun, terdakwa saat itu tidak mau meminta maaf, sehingga korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polisi.

Bonar menjelaskan, terdakwa dalam kondisi emosional karena masalah rumah tangga, terlebih lagi ia memiliki bayi yang masih menyusu.

"Terdakwa menjalani penahanan selama dua bulan. Selama itu, bayinya ikut keluarga terdakwa dan berat badannya turun," kata dia lagi.

Baca juga: Anya Geraldine Dihujat Emak-emak gara-gara Dua Kali Perankan Pelakor

Bonar kembali menjelaskan, ada dua hal yang mendasari ringannya vonis bagi Terdakwa.

Yang pertama karena keberadaan bayi terdakwa yang butuh ASI, dan yang kedua karena korban penikaman sudah memaafkan, korban dengan tulus memohon agar Hakim memberikan hukuman paling ringan terhadap terdakwa.

"Pertimbangan itu akhirnya membuahkan durasi hukuman empat bulan bagi terdakwa. Keduanya juga sudah berdamai, saling memaafkan, dan terdakwa tinggal menjalani sisa masa tahanannya," kata Bonar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com