BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengungkapkan, bahwa sebelum dijadikan tersangka, Bahar bin Smith diperiksa selama 9 jam dengan dicecar 24 pertanyaan.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jabar sempat melayangkan surat panggilan kepada Bahar guna dimintai keterangan pada 3 Januari 2022.
Bahar pun memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 12.15 WIB. Sebelum dimintai keterangan, Bahar menjalani tes antigen
Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini Respons Kuasa Hukum
"Kemudian dilaksanakan pemeriksaan, dari pemeriksaan yang dilaksanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2022).
Menurut Tompo, dari hasil pertanyaan dan pendalaman itu, penyidik memperoleh beberapa keterangan yang terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bahar.
Penyidik kemudian melanjutkannya dengan melakukan gelar perkara.
"Dari perkara ini disimpulkan untuk saudara BS mempunyai cukup alat bukti minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan," ucap Tompo.
Baca juga: Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar
Saat ini, Bahar mendekam di rutan Mapolda Jabar dan masih dimintai keterangan untuk administrasi penyidikan yang harus diselesaikan.
"Harus diperiksa untuk keterangan - keterangan tambahan," ucapnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Bahar bin Smith dan TR ini dilimpahkan ke Polda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar.
"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Dirkrimsus Polda Jabar Arief Rachman, Senin (3/1/2021).