KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI memberlakukan aturan baru tentang syarat perjalanan mulai 3 Januari 2022.
Aturan ini berlaku bagi penumpang kereta api rute lokal dan jarak jauh setelah berakhirnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022 lalu
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Surabaya Terbaru Tahun 2022
VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022) menegaskan KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 mulai 3 Januari 2022.
Baca juga: Libur Tahun Baru, 8.554 Orang Ditolak Naik Kereta Api Jarak Jauh
Untuk penumpang kereta api jarak jauh, berikut aturan yang harus diperhatikan:
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Surabaya Terbaru Tahun 2022
Sementara bagi penumpang kereta api lokal, berikut aturan yang harus diperhatikan:
Selain syarat di atas, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan serta mengenakan masker selama perjalanan.
Informasi lebih lanjut terkait syarat perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, bisa diakses melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Sumber:
dephub.go.id, PT KAI, dan kompas.com