KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan HS (31), sopir truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Klari, tepatnya depan Kantor Desa Anggadita, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Kanit Lakalantas Polres Karawang Iptu Ardian mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada Rabu (29/12/2021) itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Karawang
Dua orang yang meninggal dunia merupakan S dan anaknya yang berusia 4 tahun.
"Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang," kata Ardian kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Jumat (31/12/2021).
Ardian menyebut, HS dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 10-12 juta.
Sedangkan soal dugaan rem blong dan kelaikan kendaraan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Sedang kita dalami," kata Ardian.
Baca juga: 4 Korban Kecelakaan Helikopter Air Fast di Boven Digoel Berhasil Dievakuasi
Diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Rabu lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dump truk yang dikendarai HS datang dari arah kota Karawang.
Setelah melintasi fly over, truk kemudian oleng menyeberang jalan dan menabrak pengendara sepeda motor dan sejumlah orang di lokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.