MANADO, KOMPAS.com - Setelah berbulan-bulan tidak menerima gaji setelah diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian (JAK) kini bersedia menerima hak keuangannya sebagai anggota.
Politisi Partai Golkar itu menerima gaji selama 10 bulan sebesar Rp 385.825.124.
Jumlah tersebut adalah akumulasi gaji anggota dewan dari bulan Maret hingga Desember 2021.
Baca juga: Kata Anggota DPRD Sulut soal Chat Mesra dan Foto Mirip Dirinya Bersama Perempuan
JAK diberhentikan dari jabatan wakil ketua DPRD, pada Selasa (16/2/2021).
Pemberhentian itu diputuskan lewat rapat paripurna pengumuman keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah atau janji dan kode etik DPRD yang dilakukannya.
Pemberhentian tersebut terkait kasus dugaan perselingkuhan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu mengatakan, memang benar JAK telah diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut oleh BK, yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna internal pada 16 Febuari 2021.
"Tapi soal statusnya sebagai anggota DPRD diserahkan kepada Partai Golkar. Dan ternyata sampai saat ini Partai Golkar tidak mengambil langkah untuk memberhentikan, tetapi mengusulkan Pak JAK untuk diaktifkan kembali sebagai wakil ketua DPRD," kata Glady, kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Usai Suami, Giliran Istri Wakil Ketua DPRD Sulut Dipanggil Badan Kehormatan
Akan tetapi, lanjut dia, meski proses peresmian pemberhentian JAK dari jabatannya di DPRD masih berproses.
Pimpinan DPRD Sulut telah memberikan petunjuk kepada Sekretariat Dewan untuk mengkomunikasikan pembayaran gaji JAK sebagai anggota dewan.
"Kan selama ini Pak JAK tidak menerima (pemberhentian dari jabatan Wakil Ketua DPRD). Tapi setelah dikomunikasikan, akhirnya Pak JAK bersedia dibayarkan gajinya sebagai anggota biasa, sambil menunggu proses administrasi dituntaskan," jelas Glady.