PURBALINGGA, KOMPAS.com - Kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, bergulir ke meja hijau.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (28012/2021).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji.
Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.
Baca juga: Berkelahi Saat Pertandingan Sepak Bola Tarkam, 2 Pemuda Harus Mendekam di Tahanan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan.
Dalam kesempatan itu, penasihat hukum kedua terdakwa Aan Rohaeni mengajukan permohonan penagguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Sebagai penasihat hukum para terdakwa, tugas kami adalah sepenuhnya berupaya untuk memohon kepada majelis agar para terdakwa tidak diperpanjang masa penahanannya dan segera dikeluarkan," kata Aan seusai persidangan.
Meski demikian, Aan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim.
Baca juga: Ketua Panita Turnamen Tarkam di Kota Serang Divonis 5 Bulan Penjara
Atas permohonan itu, ketua majelis hakim mengatakan akan memusyawarahkannya terlebih dahulu.
Apabila dikabulkan, akan dibuat penetapan pada sidang berikutnya, Selasa (4/1/2022).