SALATIGA, KOMPAS.com - Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengungkapkan, surat edaran Tim Penggerak PKK Kota Salatiga yang mengatur mengenai tata cara berpakaian untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual memiliki spirit yang baik.
Surat yang dikeluarkan Ketua TP PKK Kota Salatiga itu mencakup tiga poin. Pertama, berpakaian sopan saat berada di dalam rumah.
Baca juga: Viral Surat TP PKK Salatiga soal Pakaian dan Pemisahan Kamar, Ini Usulan Koalisi Perempuan Indonesia
Lalu, pemisahan kamar laki-laki dan perempuan, kecuali suami istri. Dan, mengenakan pakaian yang menutup aurat saat melakukan aktivitas di luar rumah. Dalam surat itu, juga terdapat kutipan Surat Al Ahzab ayat 59.
Menurut Yuliyanto, memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tugas semua pihak.
"Tidak cuma hanya PKK saja yang ambil peran dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak," kata Yuliyanto di Salatiga, Senin (27/12/2021).
Yuliyanto juga meminta agar organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi keagamaan, dan forum kerukunan umat beragama (FKUB), turut serta dalam kegiatan itu.
"Ada data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Salatiga meningkat, maka semua elemen harus ikut mengambil peran dalam menyerukan perlindungan terhadap kekerasan perempuan dan anak di Kota Salatiga yang toleran," terang Yuliyanto.
Baca juga: Toleransi Warga Binaan Rutan Salatiga, Buat Pohon Natal dari Bahan Bekas
Yuliyanto menambahkan, surat edaran TP PKK Kota Salatiga mendapat apresiasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diketuai Seto Mulyadi, yang lebih dikenal dengan nama Kak Seto.
"Beliau menyampaikan upaya sekecil apa pun yang dilakukan dengan setulus hati untuk melindungi anak-anak, keluarga, dan masyarakat Indonesia adalah patut didukung dan dikampanyekan secara lebih luas lagi," ungkapnya.