KUPANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi seorang warga negara Timor Leste bernama Vicente Ferrer Hornai Soares (33).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, mengatakan, Vicente dideportasi, karena menjadi buronan kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Timor Leste.
Usai terlibat kasus tersebut lanjut Halim, Vicente kemudian kabur ke wilayah NTT, melalui jalur ilegal.
Baca juga: 9 Bulan Bertugas di Perbatasan Indonesia-Timor Leste TNI Amankan 267 Pucuk Senjata Api
Kepolisian Timor Leste, selanjutnya berkoodinasi dengan sejumlah aparat terkait di NTT.
"Yang bersangkutan ditangkap di Kupang dan dideportasi Sabtu (25/12/2021) kemarin, " ujar Halim, kepada Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Vicente dibekuk oleh Imigrasi Kelas I TPI Kupang, saat diketahui keberadaannya di rumah kerabatnya.
Setelah itu, Vicente dibawa dari Kupang menuju Atambua, Kabupaten Belu. Dia dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Saat berada di perbatasan antara kedua negara, petugas Imigrasi diterima di ruang serbaguna Pos perbatasan Batugade,Timor Leste oleh Direktur Intelijen Kepolisian Timor Leste, Kabareskrim Timor Leste dan Komandan Pos Imigrasi Batugade, Timor Leste.
"Mewakili negara Timor Leste, Direktur Intelijen Kepolisian Timor Leste mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan pihak Indonesia khususnya Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia berserta jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang telah membantu pemulangan WNA asal Timor Leste mengingat ada proses hukum akibat dari Tindakan pidana yang dilakukan WNA asal Timor Leste tersebut,"jelas Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.