Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Beberkan 3 Masalah Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Serang

Kompas.com - 25/12/2021, 18:57 WIB
Rasyid Ridho,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan tiga permasalahan pada pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Serang.

Kepala BPK Banten Novie Irawati mengatakan, pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Serang dilaksanakan secara sampling pada kabupaten di Provinsi Banten.

"Sasaran pemeriksaan adalah upaya pemda dalam pengalokasian dan pendistribusian vaksin, logistik dan sarana prasarana vaksinasi covid-19, serta upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi," kata Novie melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Jembatan Bogeg di Serang Telah Dibuka untuk Umum

Diungkapkan Novie, hasil pemeriksaan BPK Banten menemukan tiga permasalahan yakni, pertama, belum menyusun perencanaan alokasi vaksin Covid-19 dan logistik dengan menggunakan variabel yang valid.

Kedua, Pemkab Serang belum mendata sasaran sepenuhnya sesuai kelompok sasaran yang telah ditetapkan.

Ketiga, Pemkab Serang belum sepenuhnya mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi melalui aplikasi P-Care dengan data yang lengkap dan benar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemkab Serang untuk menyusun kertas kerja perencanaan dan surat ketetapan alokasi vaksin Covid-19 dan logistik dengan variabel yang valid.

"Menginstruksikan petugas input P-care lebih cermat dalam mengklasifikasikan sasaran vaksinasi sesuai kelompok sasaran," ujar Novie.

Baca juga: Kedapatan Belum Vaksin, 18 Pengendara di Blitar Disuntik Vaksin di Pos Pengamanan

Novie juga menyarankan agar Pemkab Serang menerapkan prosedur pengawasan input hasil pelaksanaan vaksinasi pada aplikasi P-Care.

Menurut Novie, jika permasalahan tersebut tidak segera dilakukan perbaikan, maka akan memengaruhi efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Serang.

Novie menambahkan, seusai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

Sehingga, kata Novie, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Kami berharap Bupati Serang dapat mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada," kata Novie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com