KOMPAS.com- Kepala daerah diizinkan menahan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendukung program vaksinasi Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Dia (ASN) tidak melaksanakan perintah atasan untuk program vaksinasi tahan (tunjangan) bila perlu," ungkap Tito Karnavian di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Mendagri Izinkan Kepala Daerah Tahan Tunjangan Kinerja ASN yang Belum Divaksin Covid-19
Menurut Tito, menahan tunjangan ASN yang menolak vaksinasi bisa dilakukan setelah pemerintah daerah mengupayakan pendekatan.
"Masalah ASN tadi upayakan cara soft. Kalau cara soft tidak bisa, beberapa daerah lain yang sudah bagus itu, mereka menunda tunjangan kinerja, bukan gaji," katanya.
Dia mengatakan, sah-sah saja jika kepala daerah menahan tunjangan demi mencapai target vaksinasi.
"Tunjangan kinerja itu bukan hak ASN. Atasan melihat kinerja baik maka tunjangannya dikasih penuh, kalau dia enggak masuk segala macam maka tunjangannya dipotong bisa," ujarnya.
Baca juga: 5 Bulan Jabatan Sekda Maluku Diisi Plh, Begini Tanggapan Mendagri