SEMARANG, KOMPAS.com - Dokter yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual karena mencampurkan sperma ke makanan istri temannya dituntut enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada Rabu (22/12/2021).
Sidang yang berlangsung tidak lebih dari satu jam itu menghadirkan terdakwa DP (31) yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.
Baca juga: Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Alami Kelainan Jiwa karena Trauma Psikologis Saat Kecil
Dalam persidangan, DP hadir mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam didampingi kuasa hukumnya.
"Tuntutan enam bulan penjara, yang berwenang menjelaskan pimpinan kami. Kami hanya pelaksana," ujar Novie ditemui usai sidang di PN Kota Semarang, Rabu (22/12/2021).
Sedangkan, terdakwa DP bersama kuasa hukumnya tak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Mereka tampak langsung pergi meninggalkan ruangan sidang.
"Lain kali saja ya, lain kali," kata kuasa hukum DP sembari berjalan menuju tempat parkir.
Baca juga: Polisi Sebut Dokter di Semarang yang Campurkan Sperma ke Makanan Derita Gangguan Jiwa
Di sisi lain, pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati mengaku kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan trauma psikologis yang dialami korban atas perbuatan DP.
"Kecewa banget ya, masa tuntutannya hanya enam bulan penjara. Itu enggak sebanding sama trauma dan penderitaan korban. Korban sampai saat ini bahkan masih harus berkonsultasi ke psikologi dan psikiater karena ulah pelaku," ucap Nia.