MANADO, KOMPAS.com - Video Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey marah kepada warga yang menutup salah satu akses ruas jalan di Minahasa Utara (Minut), kini viral di media sosial.
Penutupan akses tersebut terjadi pada Senin (20/12/2021), di ruas jalan Ir. Soekarno-Ring Road II, atau jalan penghubung Kabupaten Minut menuju Kota Manado.
Akses yang ditutup itu berada di lahan milik Cieltje Watung. Lahan tersebut belum ada pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut kepada pemilik tanah.
Akses jalan itu dimaksud bukan ditutup, tapi pemilik mengambil kembali hak miliknya. Itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Nomor 204/Pdt.G/2016/PN.Arm tanggal 23 Februari 2017 yang telah dikuatkan putusan Mahkama Agung Nomor 2121 K/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
Dalam putusan itu, kewajiban Pemkab Minut membayar ganti kerugian atas pembebasan/pengadaan tanah dengan total luas lahan 2.826 meter persegi milik Cieltje Watung.
Dan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi telah dilaksanakan ekseskusi lahan, akan tetapi eksekusi lahan tersebut tidak dilaksanakan Pemkab Minahasa Utara.
Dari luas lahan itu, dijadikan bangunan ruas jalan seluas 2.728 meter persegi, dan 98 meter persegi sisa tanah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi akibat pembagunan ruas jalan Ir. Soekarno wilayah Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minut.
Penutupan akses jalan itu sebagai aksi pengembalian hak atas tanah milik Cieltje Watung. Penutupan di lokasi tanah itu dilakukan keluarga pemilik dan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Ormas Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI).
Ormas PWI menerima surat kuasa dari pemilik tanah pada tanggal 16 Desember 2020.
Baca juga: Video Viral Gubernur Sulut Marah-marah karena Jalan Ditutup Warga, Ini Cerita Lengkapnya
"Kejadian itu terjadi bukan menutup jalan sebenarnya. Itu aksi mengambil kembali hak pemilik tanah dari Ibu Cieltje Watung, yang ganti ruginya tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara," kata Ketua Presidium Pinaesaan Wangko Indonesia Jhon Hes Sumual, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Penutupan di lokasi tanah itu dimaksud agar ada negosiasi kembali nilai ganti rugi lahan yang saat ini sudah di bangunan jalan, tapi tidak pernah dibayarkan ganti rugi sebelumnya oleh Pemkab Minut.
Menurut Jhon Hes Sumual, pembayaran ganti rugi ini merupakan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang dikuatkan dengan putusan Mahkama Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi.
Persoalan ini, pemilik lahan mau pun PWI sudah melakukan pembahasan dengan Pemkab Minut dalam hal ini Bupati serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut.
Hasilnya, hanya dijanjikan secara lisan terkait pembayaran dan tidak ada surat yang berisi alokasi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan.
"Begitu juga waktu dan tata cara pembayaran, sudah berapa kali dijanjikan oleh Kaban Keuangan kepada PWI dan principal kami untuk pembayaran. Tetapi hingga kini tidak kunjung dilaksanakan," ungkap Jhon.
Baca juga: Protes Pembayaran Lahan, Warga Tutup Akses Pengerjaan Jalan Bypass ke Sirkuit Mandalika