JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara telah memeriksa S alias B, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara yang dilaporkan menganiaya AL (25), pemuda yang dituding berselingkuh dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan saat pemeriksaan tim penyidik mencecar 33 pertanyaan kepada S yang didampingi kuasa hukumnya.
Pemeriksaan oknum kades tersebut, kata dia, berlangsung selama 2,5 jam pada Jumat (17/12/2021) siang lalu sekitar pukul 13.30 hingga 16.00.
"Terlepas dia sebagai pelapor, kami periksa dulu sebagai saksi. Jika nanti cukup alat bukti akan kita gelarkan," kata Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Tikam Suami yang Memukulnya Saat Mabuk, Perempuan di Sulut Ditangkap Polisi
Saat ini Satreskrim Polres Jepara masih berupaya mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pemain organ tunggal tersebut.
Kepolisian pun sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Sejumlah saksi juga sudah kita mintai keterangan. Sementara terlapor kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," ungkap Rozi.
Untuk diketahui, S alias B, seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan telah menganiaya AL (25), pemuda yang dituding berselingkuh dengan istrinya.
AL disebut dianiaya secara sadis oleh oknum kades tersebut di dalam kamar hotel.
Baca juga: Suami di Solo Sekap dan Setrum Mantan Pacar Istri di Kuburan, Berawal dari Curhat Hal Ini
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi membenarkan perihal tersebut.
Menurut Rozi, kasus dugaan penganiayaan tersebut mencuat setelah pemilik tempat indekos korban melapor ke Satreskrim Polres Jepara.