Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sugi, Sales Motor Biayai Selingkuhan dari Hasil Penipuan, Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar

Kompas.com - 21/12/2021, 20:22 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sugi Bawa Laksana (34), warga Desa Takeranklating, Kecamatan Tikungan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur membiayai selingkuhannya dari hasil penipuan.

Sugi adalah seorang sales di salah satu dealer sepeda motor di Lamongan.

Modus yang ia lakukan adalah mengiming-imingi para korban untuk menyediakan motor baru lebih murah serta pengurusan cepat.

Penipuan itu ia lakukan sejak Juli 2021 hingga Oktober 2021. Sugi awalnya mengaku uangnya habis untuk biaya hidup.

Baca juga: Sales Motor di Lamongan Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar, Dipakai Beli Mobil dan Biayai Selingkuhan

Namun setelah didesak awak media, ia mengungkapkan bahwa uang itu habis untuk membeli mobil dan biaya bersama wanita simpanannya.

"Sudah habis. Buat beli mobil, tapi mobilnya juga sudah saya jual. Saya sudah menikah, tapi ada juga (wanita simpanan)," kata Sugi.

Korban mencapai 40 orang, pelaku kabut ke Sulut

Ilustrasi penipuan.FREEPIK/JCOMP Ilustrasi penipuan.
Kasus penipuan yang melibatkan sales motor tersebut berawal dari laporan para korban yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

Saat itu pelaku menjanjikan akan menyerahkan motor kepada korban jika uang telah diserahkan.

Dalam perjanjian kredit motor dengan korban, mereka akan dikenakan biaya uang muka antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Sementara yang memesan motor secara tunai, dikenakan biaya antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 623 Juta, Sales Kredit Beli Mobil Mewah

Untuk menyakinkan para korban, pelaku juga pelaku juga menerbitkan bukti kuitansi dan stempel palsu, yang dibuat seolah-olah transaksi tersebut resmi atas sepengetahuan pihak dealer motor yang bersangkutan.

"Jumlahnya (setoran) setiap korban bervariasi, dari mulai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk satu motor. Total kerugian dari 40 orang korban mencapai Rp 1 miliar," ucap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (21/12/2021).

Total ada 40 korban dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar dan baru tiga orang yang melapor.

"Dari 40 korban, memang baru tiga orang yang melapor. Namun saat pemeriksaan dilakukan, tersangka mengakui ada 40 orang yang ditipu. Makanya, kami juga mengimbau kepada korban lain agar melaporkan kejadian yang dialami," kata Miko.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 623 Juta, Sales Kredit Beli Mobil Mewah

Ia menyebut Sugi sempat kabur ke Sulawesi Utara sambil membawa uang hasil penipuan. Sugi kemudian berhasil ditangkap pada 16 Desember 2021.

"Sempat mengaku uangnya disetor ke CV (dealer motor), tapi setelah diperiksa tidak ditemukan aliran uang ke CV, tersangka kemudian mengakui perbuatannya," tutur Miko.

Atas perbuatan yang dilakukan, Sugi dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com