Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Perdagangan Anak di Aceh Utara, Tak Cuma Dijual Juga Diperkosa

Kompas.com - 21/12/2021, 19:57 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara mengungkap praktik prostitusi dan perdagangan anak berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara.

Polisi menangkap MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

Dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/12/2021), Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto menyebutkan, sejak Juni 2021, tersangka berinisial NR (61) telah menawarkan korban pada tersangka MY, AS, AM, YN, IB, dan RZ dengan tarif bervariasi mulai Rp 50.000-Rp 200.000.

Sedangkan biaya jasa muncikari, NR menerima uang Rp 20.000-Rp 100.000 per orang.

Baca juga: 1 Muncikari dan 8 Pria Ditangkap, Kasus Perdagangan Anak dan Pemerkosaan di Aceh

Dalam aksinya, NR dibantu oleh tersangka AR sebagai penyedia tempat.

Rumah AR di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp 50.000.

Selain itu, ada juga keterlibatan pria berinisial IS yang menjadi tukang ojek. Tugasnya  mengantar dan menjemput korban gadis di bawah umur itu. Sekali antar IS diberi Rp 10.000 sampai Rp 20.000.

Dikatakan Noca, praktik ini terbongkar ketika gadis ini hamil empat bulan. Seorang keluarga melaporkan pada ayah sang gadis yang menetap di luar Aceh Utara.

Sang ayah pula yang melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Awalnya, gadis belia ini menuturkan dia diperkosa oleh pria berinisial MY.

“Lalu kita periksa lagi. Ternyata bukan MY saja. Kita temukan pelaku lainnya, maka kita tangkap semuanya termasuk mucikarinya,” kata Iptu Noca.

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa sembilan unit handphone dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

“Visum untuk korban juga sudah selesai. Seterusnya ke pengadilan, berkasnya segera rampung,” katanya.

Baca juga: Ibu Muda Mengaku Berbohong Diperkosa 4 Pria karena Dipaksa Suami, Ini Respons Suami

MY dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang jarimah pemerkosaan dengan ancaman hukuman 150 kali cambuk.

Sebelumnya diberitakan polisi menahan delapan pria dan satu muncikari dalam kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di Aceh Utara. Ini kasus pertama perdagangan manusia di bawah umur di Aceh Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com