LAMONGAN, KOMPAS.com - Tiga orang diamankan dalam operasi tempat hiburan malam di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (20/12/2021) malam. Ketiganya diamankan karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Tiga orang itu yakni YL, RW dan INH. YL merupakan seorang disjoki (DJ) di salah satu tempa hiburan malam di Kabupaten Lamongan. Sedangkan INH merupakan seorang pemandu lagu dan RW seorang pengunjung.
INH dan RW diamankan dari tempat hiburan yang sama. Sedangkan YL dari tempat hiburan malam yang berbeda.
"Tadi malam sempat razia tempat hiburan malam. Diperoleh ada tempat hiburan yang didapat narkoba. Ada tiga orang yang memiliki," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada awak media di Mapolres Lamongan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Sales Motor di Lamongan Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar, Dipakai Beli Mobil dan Biayai Selingkuhan
Sebelum diamankan, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada ketiganya. Hasilnya, ketiga orang tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine alias sabu.
"Kami sudah koordinasi dengan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten). Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan sedang kami dalami. Termasuk, dari mana barang itu didapatkan," kata Miko.
Baca juga: Cerita Pengusaha Lamongan, Mobilnya Dicoreti Kata-kata Hujatan, Korban Kenal dengan Pelakunya
Tidak hanya tempat hiburan malam, Polres Lamongan juga menggelar operasi di tempat-tempat lainnya. Operasi itu dalam rangkaian agenda cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2022.
Operasi itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.
"Kami juga melakukan operasi imbangan, melakukan razia motor yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk balap liar. Sementara penyekatan jalan tidak kami lakukan, tapi secara acak akan memeriksa kendaraan yang melintas," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.