Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas dari Penjara, Seorang Pria di Surabaya Bunuh Selingkuhan Istrinya

Kompas.com - 21/12/2021, 15:30 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - AH (33) ditemukan tewas bersimbah darah di pertigaan Jalan Stasiun Kota Surabaya Sabtu (18/12/2021) malam.

Pria itu mengalami luka parah akibat sabetan benda tajam di bagian lengan dan perut.

Baca juga: IPM Surabaya Naik Jadi 82,31 Poin, Armuji Sebut Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Membaik

Warga Jalan Tambak Wedi, Surabaya, itu sempat dirawat selama 12 jam di RSU dr Soetomo Surabaya. Namun, AH meninggal pada Minggu (19/12/2021).

Tidak lama setelah kejadian tersebut, tim Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi dan barang bukti.

Sehari setelah kejadian, polisi menangkap AW di Kabupaten Sampang, Madura. Kepada polisi, AW mengakui perbuatannya.

"Pria ini yang membunuh AH pada Sabtu lalu di Jalan Stasiun Kota," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Saat kejadian kata Anton, pelaku dibonceng temanya untuk mengintai korban. Saat melihat korban di pinggir jalan, pelaku langsung membunuh korban.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Pulau Madura.

"Rekan pelaku yang membonceng saat ini masih kita buru," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku menyimpan dendam kepada korban yang telah menghamili istirinya.

Awal Desember 2021, istri pelaku melahirkan seorang bayi yang merupakan hasil hubungan gelap dengan korban.

"Pelaku tidak tahu karena baru saja keluar dari penjara. Pelaku dipenjara dua tahun atas kasus pencurian," terang Anton.

Saat baru keluar dari penjara, pelaku terkejut mendapati istrinya melahirkan seorang bayi.

Baca juga: IPM Surabaya Naik Jadi 82,31 Poin, Armuji Sebut Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Membaik

"Sang istri mengaku dia hamil karena behubungan dengan korban," jelas Anton. 

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Regional
Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com