Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Perayaan Tahun Baru 2022 di Bali

Kompas.com - 20/12/2021, 14:48 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Surat Edaran itu didasarkan pada sejumlah ketentuan, salah satunya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Jember, Terasa di Lamongan hingga Denpasar

"Sudah ada (surat) edaran (Nomor 20 Tahun 2021) sesuai instruksi Mendagri tentu ada ketentuan mengenai prokes untuk menghindari kerumunan Covid-19 supaya cepat terkendali," kata Koster saat ditemui usai Sidang Paripurna di DPRD Bali, Senin (20/12/2021).

Koster mengatakan, aturan dalam surat edaran itu mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Dalam surat edaran tersebut, instansi terkait seperti Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, dan pecalang desa adat, diminta melakukan operasi penegakan disiplin.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Tingkat Hunian Hotel di Kawasan Nusa Dua Bali Terus Meningkat

Tujuannya, memastikan terlaksananya aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Lantas seperti apa aturannya?

Berikut aturan khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 di Bali:

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh.
  2. Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  3. Jam operasional mal/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal/pusat perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut:

  1. Kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton.
  2. Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com