BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran itu didasarkan pada sejumlah ketentuan, salah satunya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Jember, Terasa di Lamongan hingga Denpasar
"Sudah ada (surat) edaran (Nomor 20 Tahun 2021) sesuai instruksi Mendagri tentu ada ketentuan mengenai prokes untuk menghindari kerumunan Covid-19 supaya cepat terkendali," kata Koster saat ditemui usai Sidang Paripurna di DPRD Bali, Senin (20/12/2021).
Koster mengatakan, aturan dalam surat edaran itu mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).
Dalam surat edaran tersebut, instansi terkait seperti Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, dan pecalang desa adat, diminta melakukan operasi penegakan disiplin.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Tingkat Hunian Hotel di Kawasan Nusa Dua Bali Terus Meningkat
Tujuannya, memastikan terlaksananya aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Lantas seperti apa aturannya?
Berikut aturan khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 di Bali:
Kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut: