Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Omicron di Perbatasan, TKI Wajib Bawa Surat Hasil PCR dan Dikarantina 14 Hari

Kompas.com - 20/12/2021, 14:33 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan pengetatan masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) dari Serawak, Malaysia, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas dan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 Omicron.

Langkah antisipasi penyebaran Covid-19 Omicron di perbatasan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Sudah ada surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, setiap orang yang datang dari luar negeri, termasuk PMI baru boleh masuk jika membawa surat negatif PCR,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Satu PMI dari Malaysia Masuk via PLBN Aruk Sambas Kalbar, Probable Omicron

Kemudian, lanjut Harisson, PMI tersebut juga langsung dites PCR ulang dan wajib menjalani karantina 14 hari jika berasal dari negara yang sudah ada varian Omicron dan 10 hari jika dari negara yang belum ada varian Omicron.

“Pada hari ke 13 karantina, yang bersangkutan kembali dilakukan tes PCR. Jika negatif, dia boleh melanjutkan perjalanan. Jika positif, maka diisolasi,” ucap Harisson.

Diberitakan sebelumnya, satu PMI dari Serawak, Malaysia, yang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, probable Covid-19 Omicron.

Menurut Harisson, status probable terhadap PMI tersebut berdasarkan pemeriksaan sampel swab dengan teknologi reagen polymerase chain reaction (PCR) metode S-gene target failure (SGTF).

Baca juga: Cegah Varian Omicron, Satgas Covid-19 Maluku Perketat Pengawasan di Pintu Masuk

Teknologi ini diklaim bisa memberikan indikasi awal pada hasil positif Covid-19 Omicron.

“Jadi, statusnya masih probable atau kemungkinan berdasarkan hasil pemeriksaan SGTF,” kata Harisson kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com