KOMPAS.com - Kasus polisi yang mengabaikan korban tabrak lari di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Oknum polisi tersebut berasal dari Satuan Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Aiptu M.
Dalam video yang viral mobil polisi PJR itu hanya melintas di samping korban tabrak lari berinisial NU (19) yang tergeletak di jalan.
Tak tinggal diam dengan anggotanya mengabaikan korban tabrak lari, Provost Polda Sulsel kemudian turun tangan.
Aiptu M yang mengemudikan mobil itu pun diperiksa atas kasus dugaan pengabaian yang terjadi di Kabupaten Bulukumba pada Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Abaikan Korban Tabrak Lari, Anggota PJR Polda Sulsel Disidang Disiplin
“Personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi Lantas dan sedang dalam pemeriksaan Provost Polda Sulsel untuk dilakukan sidang disiplin karena tidak mengambil tindakan mendahulukan dengan menolong korban. Malah justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Polisi Ade Indrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12/2021).
Polisi yang terekam dalam video itu, kata Ade, beralasan sedang terburu-buru ditunggu oleh anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai.
Ini karena mobil yang dibawa Aiptu M disebut akan dipakai untuk pengawalan ke Kota Makassar.
Baca juga: Polisi yang Abaikan Korban Tabrak Lari Dibebastugaskan
Mobil dinas Satuan PJR lainnya yang digunakan sedang rusak dan berada di bengkel.
Namun, Ade menyebut, seharusnya oknum PJR itu mendahulukan korban tabrak lari.
“Polisi seharusnya senantiasa hadir jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, mendatangi tempat kejadian dengan segera menolong korban dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,” tutur dia.