PEKANBARU, KOMPAS.com - NZ alias IW (43), seorang pria warga Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait vaksin, Jumat (17/12/2021).
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra mengatakan, pelaku mengunggah ujaran kebencian dan kabar hoaks melalui akun Facebook.
"Di saat masyarakat Kabupaten Kampar tengah antusias melaksanakan vaksinasi, ada salah satu warga melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum. Pelaku berinisial NZ alias IW membuat postingan di akun Facebook miliknya berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi," kata Bery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Kisah Kakek 92 Tahun Ikut Vaksin, Sempat Bolak Balik ke Kantor Polisi Riau
Ia mengatakan, pelaku sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menentang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.
Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit handphone dan empat lembar kertas hasil print tangkapan layar status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW.
"Pelaku ini sudah empat kali bikin status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021. Yang inti dari statusnya di media sosial itu berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menentang program vaksinasi ini," ungkap Bery.
Baca juga: Cerita Siswa SD di Banyuwangi Tak Menangis Saat Disuntik Vaksin, Siswa SMP Justru Histeris
Saat diinterogasi petugas usai penangkapan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Bery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.