Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Unggah Hoaks soal Vaksin di Facebook, Seorang Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/12/2021, 13:52 WIB
Idon Tanjung,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - NZ alias IW (43), seorang pria warga Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait vaksin, Jumat (17/12/2021).

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra mengatakan, pelaku mengunggah ujaran kebencian dan kabar hoaks melalui akun Facebook.

"Di saat masyarakat Kabupaten Kampar tengah antusias melaksanakan vaksinasi, ada salah satu warga melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum. Pelaku berinisial NZ alias IW membuat postingan di akun Facebook miliknya berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi," kata Bery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Kisah Kakek 92 Tahun Ikut Vaksin, Sempat Bolak Balik ke Kantor Polisi Riau

Ia mengatakan, pelaku sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menentang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.

Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit handphone dan empat lembar kertas hasil print tangkapan layar status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW.

"Pelaku ini sudah empat kali bikin status  pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021. Yang inti dari statusnya di media sosial itu berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menentang program vaksinasi ini," ungkap Bery.

Baca juga: Cerita Siswa SD di Banyuwangi Tak Menangis Saat Disuntik Vaksin, Siswa SMP Justru Histeris

Saat diinterogasi petugas usai penangkapan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Bery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com