Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omicron Masuk Indonesia, Moeldoko: Belum Ada Perubahan Aturan Nataru

Kompas.com - 16/12/2021, 17:38 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan, belum ada perubahan aturan terkait dengan masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia, termasuk aturan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti.

Moeldoko mengatakan, aturan perjalan selama Nataru masih menggunakan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Saya pikir kebijakan (libur) Nataru sementara berjalan seperti (Inmendagri Nomor 66) itu. Nanti kalau ada hal yang khusus pasti akan ada langkah dari pemerintah. Kita lihat perkembangannya," kata Moeldoko di Gedung Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Langkah Pemprov Bali Antisipasi Varian Omicron, Rumah Sakit Diminta Siaga

Dikatakannya, pemerintah terus mendorong percepatan vaksinasi dan menggencarkan testing dan tracing untuk mencegah varian Omicron kian meluas.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan. Mulai dari memperpanjang masa karantina dari tujuh hari menjadi 10 hari. Adapun untuk pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani tes PCR.

"Wisma Atlet adalah sebuah tempat untuk menyaring karena di sana dilakukan karantina. Jadi, masyarakat Indonesia, masyarakat internasional yang masuk ke Indonesia, satu dilakukan PCR. Dua, kalau terjadi sesuatu maka dikarantina atau yang tidak terjadi sesuatu juga dikarantina," jelasnya.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Pusat Keramaiaan di Kota Tasikmalaya Ditutup Saat Nataru

Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo juga telah mengingatkan kepada seluruh pihak agar menjalankan proses karantina dengan baik.

"Untuk itulah ada sebuah penegasan lagi dari Pak Presiden pada sidang kabinet kemarin bahwa karantina harus dijalankan secara sungguh-sungguh," katanya.

Menurutnya, bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah sejauh ini telah baik. Meski begitu, penanganan akan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

"Agar Omicrom yang dari awal diwaspadai oleh pemerintah betul-betul tertangani dengan baik," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com