BALI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Provinsi Bali memastikan tidak akan melarang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun, masyarakat tidak boleh berkerumun.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, keputusan itu sesuai dengan aturan pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Seperti arahan pemerintahan pusat yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66. Nantinya perayaan Natal dan tahun baru bisa dilaksanakan tetapi dengan pembatasan-pembatasan. Bukan pelarangan ya," kata Indra di Gedung Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Bali Diprediksi Kedatangan 30.000 Wisatawan Domestik Jelang Nataru
Indra menjelaskan, Pemprov Bali akan segera menggelar rapat bersama Forkopimda untuk menentukan lebih detail pembatasan yang akan dilakukan.
Pembatasan itu nantinya akan dilakukan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Jadi hindari kerumunan, terapkan protokol kesehatan. Artinya jangan kumpul banyak-banyak di ruang publik. Karena itu kita lakukan pembatasan," jelasnya.
Baca juga: Langkah Pemprov Bali Antisipasi Varian Omicron, Rumah Sakit Diminta Siaga
Selain itu, pihaknya juga memastikan akan mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi kasus Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia.
Langkah itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar Bali terhindar dari varian Omicron.
"Pemerintah Provinsi Bali tentu mengikuti arahan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah masuknya varian baru (Omicron) ke Bali," kata Indra.