PONTIANAK, KOMPAS.com - Kasus perkelahian antara dua pengusaha di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Gori Gunadi Alias Ahong (60) dan The Khoen Nam alias Anam (74) berakhir damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi mengatakan, perdamaian keduanya ditempuh berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice.
"Dari hasil penelitian, dan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, syarat-syarat perdamaian keduanya pun dinilai lengkap," kata Wahyudi dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Curi Ponsel demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ayah di Garut Akhirnya Dibebaskan
Wahyudi menjelaskan, syarat penghentian penuntutan yang harus dipenuhi adalah adanya kepentingan korban, kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, menghindari pembalasan, keharmonisan masyarakat, asas kepatutan dan asas kesusilaan.
Kemudian, hal yang paling penting ialah para pihak tidak pernah terliibat pidana dan ancaman hukuman lidana tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Awalnya proses sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, kami menawarkan kepada dua belah pihak untuk berdamai, tidak perlu diteruskan ke pengadilan, dan keduanya menyerahkan surat perdamaian," ucap Wahyudi.
Sebagai informasi, dua pria lanjut usia (lansia) di Pontianak terlibat perkelahian. Mereka adalah AN (74) dan GR (60).
Perkelahian terjadi saat AN hendak mengeluarkan mobil. Akan tetapi, mobilnya terhalang oleh mobil GR.