SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
Penyegelan tersebut dilakukan karena menara telekomunikasi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di lokasi pertama, Satpol PP Kota Surabaya mendatangi bangunan menara telekomunikasi di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No 3 Kota Surabaya.
Baca juga: Surabaya Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Targetkan 227.000 Peserta dalam 2 Pekan
Saat hendak menyegel di lokasi pertama, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi.
Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan dan memperlihatkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan.
Satpol PP Kota Surabaya kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.
Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No 33 Kota Surabaya, untuk menyegel menara telekomunikasi.
Selanjutnya, rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura Blok A No 1 Kota Surabaya, untuk melakukan hal yang sama.
Lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction Blok RB No 28 dan lokasi kelima, berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 No 51-51 Kota Surabaya, untuk menyegel menara telekomunikasi yang belum memiliki izin pendirian tower.
Baca juga: Soal Banjir di Surabaya, Begini Penjelasan Wakil Wali Kota Armuji
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.
"Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber,” kata Yati sapan akrabnya dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Ia menjelaskan, pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Namun, pengajuan keberatan itu ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda, terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan hari ini," kata dia.
Baca juga: Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya Divonis Bebas
Di sisi lain, Yati juga mengaku, bila pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi.