BANGKA, KOMPAS.com - Obyek wisata pantai di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, dipastikan tutup selama pekan libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Penutupan sebagai bagian dari pembatasan kegiatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus corona.
Sekretaris Satgas Covid-19 Bangka Boy Yandra mengatakan, penutupan tempat wisata sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.
Baca juga: Gubernur Olly Gagas Karantina WNA di Pulau Bangka, Sekprov Sulut: Difasilitasi Pemerintah
Inmendagri tersebut memerintahkan gubernur, bupati dan wali kota untuk melarang kegiatan yang bisa mendatangkan kerumunan.
"Obyek wisata pantai ditutup tanggal 24 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Sampai saat ini, keputusannya ditutup sampai kalau ada perubahan aturan nantinya," kata Boy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Puluhan Pulau di Bangka Belitung Belum Diberi Nama, DPR: Jangan Sampai Tak Dikenal dalam Pemetaan
Boy menuturkan, obyek wisata kembali dibuka secara normal mulai 2 Januari 2022.
Selama penutupan, tempat wisata bakal dikawal tim Satgas, termasuk di dalamnya tim dari kepolisian dan TNI.
Penutupan tempat wisata diprediksi bakal mengurangi pendapatan asli daerah.
Namun, Boy enggan menanggapi lebih jauh.
"Memang situasinya pandemi saat ini," kata Boy.
Adapun jumlah pasien Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung yang masih dalam perawatan hingga 13 Desember 2021 tercatat sebanyak 33 orang.
Dari jumlah tersebut, hanya 2 orang yang tercatat berasal dari Kabupaten Bangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.