SOLO, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menjerat tiga tersangka kasus penyelahgunaan narkotika dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Purwo Cahyoko menerangkan penerapan TPPU terhadap tersangka kejahatan narkotika merupakan upaya mengurangi peredaran gelap barang haram tersebut.
Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang dijerat TPPU antara lain Hudayanto Ari Nugroho alias Ari Ndobol (bandar), Yogga Prastyo (kurir) dan Roy Irvan Novianto (bandar narkoba di Solo Raya).
"Ketiga tersangka menjalankan bisnis narkotika mulai tahun 2018 sampai sekarang," kata Purwo dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Buron 6 Tahun Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Nana Juhariah Ditangkap di Surabaya
Purwo menerangkan tersangka Hudaya menjalankan bisnis narkotika sewaktu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen.
Ia memerintahkan tersangka Yogga untuk menjadi kurir serta menerima pembayaran dari pembeli.
Uang hasil penjualan itu oleh Yogga kemudian digunakan kembali untuk membeli narkotika dari tersangka Roy Irvan dengan menggunakan rekening orang lain dan milik istrinya DA.
"Sebagian keuntungan hasil jual beli narkotika ditabung oleh tersangka dan sebagian dibelikan aset," kata dia.
Baca juga: Eks Manager Kimia Farma Diagnostika, Tersangka Kasus Antigen Bekas Juga Kena Pasal Pencucian Uang
Tersangka Hudayanto dan dan Yogga diamankan petugas BNNP Jawa Tengah dan BNN Solo pada 26 Agustus 2021 di LP Super Maximum Security/High Risk Kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan dan LP Kelas IA Kedungpane Semarang.
Sedangkan tersangka Roy Irvan diamankan di rumahnya Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo.
Dari penangkapan mereka, BNNP Jawa Tengah berhasil menyita barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp 683.370.500.