Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hamili 2 Perempuan, Oknum Polisi di Tanimbar Terancam Dipecat

Kompas.com - 14/12/2021, 16:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Bripda EY, oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku terancam dipecat karena telah menghamili dua perempuan sekaligus.

Atas perbuatannya itu, Bripka EY kini tengah menjalani proses hukum berupa sidang kode etik profesi Polri di Polres Kepulauan Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah mengatakan, saat ini Bripda EY telah menjalani sidang kode etik untuk ketiga kalinya.

Baca juga: 21 Rumah Warga Rusak akibat Gempa M 5,6 di Maluku Barat Daya

Sesuai jadwal, pekan depan Bripda EY akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dan juga pembelaan hingga putusan.

“Proses persidangan sudah berjalan untuk kali ketiga dan dijadwalkan minggu depan itu sudah penuntutan dan pembacaan putusan,” kata Romi kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan, untuk mempermudah penanganan kasus tersebut, pihaknya juga telah mengambil langkah demosi atau sanksi jabatan bagi Bripda EY.

Saat ini Bripda EY telah ditarik ke staf Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempermudah proses persidangan.

“Sudah demosi. Sudah kita pindahkan ke staf Polres untuk mempermudah pemeriksaan. Intinya proses persidangan sudah tiga kali,” katanya.

Baca juga: Terlibat Narkoba hingga Desersi, 4 Polisi di Maluku Dipecat

Romi mengungkapkan bahwa perbuatan Bripda EY menghamili dua pacarnya itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan telah mencoreng nama baik Polri.

Menurutnya, Polri tidak pernah menoleransi atau melindungi anggota yang bersangkutan.

“Tidak akan (melindungi) yang begitu-begitu, ngapain? Kalau perbuatan seperti itu pasti kita beri sanksi tak mungkin kita lindungi, tidak akan,” tegasnya.

Terancam dipecat

Romi menambahkan, dalam kasus itu, Bripda EY dituntut dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

“Dituntut dengan PTDH. Jadi tuntutannya itu pemecatan. Minggu depan itu sudah agenda penuntutan dan pembacaan putusan, nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” katanya.

Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat juga menegaskan bahwa Bripda EY saat ini telah menjalani proses hukum.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang berbuat kesahalan apalagi hingga mencoreng nama institusi.

“Tidak akan dilindungi. Siapa pun dia yang berbuat salah pasti akan diberi hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.   

Baca juga: Warga Desa Tamilow Masih Blokade Jalan Usai Bentrok dengan Polisi, Ini Tanggapan Kapolda Maluku

Bripda EY disebut menghamili pacar pertamanya yang telah ia janjikan untuk menikah pada tahun 2016. Setahun kemudian ia kembali menghamili kekasihnya yang lain pada tahun 2017. 

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Propam Polres Kepulauan Tanimbar untuk diproses secara hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com