AMBON,KOMPAS.com - Bripda EY, oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku terancam dipecat karena telah menghamili dua perempuan sekaligus.
Atas perbuatannya itu, Bripka EY kini tengah menjalani proses hukum berupa sidang kode etik profesi Polri di Polres Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah mengatakan, saat ini Bripda EY telah menjalani sidang kode etik untuk ketiga kalinya.
Baca juga: 21 Rumah Warga Rusak akibat Gempa M 5,6 di Maluku Barat Daya
Sesuai jadwal, pekan depan Bripda EY akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dan juga pembelaan hingga putusan.
“Proses persidangan sudah berjalan untuk kali ketiga dan dijadwalkan minggu depan itu sudah penuntutan dan pembacaan putusan,” kata Romi kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (14/12/2021).
Dia menjelaskan, untuk mempermudah penanganan kasus tersebut, pihaknya juga telah mengambil langkah demosi atau sanksi jabatan bagi Bripda EY.
Saat ini Bripda EY telah ditarik ke staf Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempermudah proses persidangan.
“Sudah demosi. Sudah kita pindahkan ke staf Polres untuk mempermudah pemeriksaan. Intinya proses persidangan sudah tiga kali,” katanya.
Baca juga: Terlibat Narkoba hingga Desersi, 4 Polisi di Maluku Dipecat
Romi mengungkapkan bahwa perbuatan Bripda EY menghamili dua pacarnya itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan telah mencoreng nama baik Polri.
Menurutnya, Polri tidak pernah menoleransi atau melindungi anggota yang bersangkutan.
“Tidak akan (melindungi) yang begitu-begitu, ngapain? Kalau perbuatan seperti itu pasti kita beri sanksi tak mungkin kita lindungi, tidak akan,” tegasnya.
Romi menambahkan, dalam kasus itu, Bripda EY dituntut dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.
“Dituntut dengan PTDH. Jadi tuntutannya itu pemecatan. Minggu depan itu sudah agenda penuntutan dan pembacaan putusan, nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” katanya.
Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat juga menegaskan bahwa Bripda EY saat ini telah menjalani proses hukum.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang berbuat kesahalan apalagi hingga mencoreng nama institusi.
“Tidak akan dilindungi. Siapa pun dia yang berbuat salah pasti akan diberi hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Baca juga: Warga Desa Tamilow Masih Blokade Jalan Usai Bentrok dengan Polisi, Ini Tanggapan Kapolda Maluku
Bripda EY disebut menghamili pacar pertamanya yang telah ia janjikan untuk menikah pada tahun 2016. Setahun kemudian ia kembali menghamili kekasihnya yang lain pada tahun 2017.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Propam Polres Kepulauan Tanimbar untuk diproses secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.