KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, melarang penyelenggaraan acara malam tahun baru.
"Kami telah menyampaikan, event-event perayaan tahun baru dilarang," ujar Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat ditemui di Kantor Pemkab Karawang, Selasa (14/12/2021).
Aep menyarankan warganya untuk merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga di rumah masing-masing.
Namun, ia juga berpesan agar warga tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Dicekoki Miras, Siswa SMK di Karawang Dicabuli Bergilir
Ia menyebutkan, titik-titik tertentu yang biasa digunakan sebagai tempat perayaan tahun baru akan disekat.
Misalnya, Alun - Alun Karawang dan Lapangan Karangpawitan.
"Kita koordinasikan dengan kepolisian dan pihak terkait," kata dia.
Baca juga: Puluhan Rumah di Karawang Rusak akibat Angin Puting Beliung
Aep menyebutkan, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran kasus Covid-19 di Karawang.
Aep mengatakan, Pemkab Karawang tidak ingin kecolongan, sehingga muncul klaster baru Covid-19.
Saat ini, Karawang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Pada Senin kemarin, tidak ada kenaikan kasus Covid-19.
Baca juga: Lima Kecamatan di Karawang Terendam Banjir
Sementara total kasus Covid-19 sejak pandemi berjumlah 43.450 kasus.
Saat ini, pasien yang masih dalam perawatan ada dua orang. Keduanya menjalani isolasi mandiri.
Sementara pasien yang sembuh sebanyak 41.585 orang.
Kemudian yang meninggal dunia sebanyak 1.861 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.