Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 44 Kg Ganja, Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Pengedar, 6,2 Kg Disita

Kompas.com - 14/12/2021, 11:08 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang pengedar ganja. Pengedar mendapat pasokan 50 kg ganja dari Aceh dan 44 kg sudah terjual. 6,2 kg ganja yang belum diedarkan disita polisi.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (13/12/2021) sore, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka KH (55), warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat dengan barang bukti 11 paket plastik klip sabu-sabu seberat 1,3 gram.

Baca juga: Tanam Pohon Ganja Pakai Pot di Rumahnya, Seorang Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

"Tak jauh dari situ kita kembangkan dan menangkap HM (40) yang sedang menimbang ganja di rumahnya, dengan barang bukti satu plastik klip sabu-sabu seberat 6,56 gram dan ganja seberat 3.863 gram (3,8 kg)," katanya.

Dalam pengembangan selama sepekan, tepatnya pada Jumat (10/12/2021) malam, pihaknya menggerebek rumah di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka SN (40) yang saat itu baru tiba di rumahnya dan akan menutup pagar.

"Tim langsung turun menangkap dan menggeledah bersama Kepala Lingkungan setempat," katanya.

Dari penggeledahan itu, ditemukan 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1.942 gram di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks styrofoam berisi ganja seberat 3.200 gram, dan satu buah timbangan warna merah.

"Tersangka SN mengaku ganja itu dipasok warga Aceh pada Kamis (4/11/2021) sebanyak 50 kg dengan harga total Rp 85 juta. Sebanyak 44 Kg sudah dijual seharga Rp 2 juta per kg," katanya.

Baca juga: Tanam 19 Pohon Ganja di Kamar Mandi, WN Spanyol di Bali Diringkus Polisi

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com