MEDAN, KOMPAS.com - Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang pengedar ganja. Pengedar mendapat pasokan 50 kg ganja dari Aceh dan 44 kg sudah terjual. 6,2 kg ganja yang belum diedarkan disita polisi.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (13/12/2021) sore, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka KH (55), warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat dengan barang bukti 11 paket plastik klip sabu-sabu seberat 1,3 gram.
Baca juga: Tanam Pohon Ganja Pakai Pot di Rumahnya, Seorang Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
"Tak jauh dari situ kita kembangkan dan menangkap HM (40) yang sedang menimbang ganja di rumahnya, dengan barang bukti satu plastik klip sabu-sabu seberat 6,56 gram dan ganja seberat 3.863 gram (3,8 kg)," katanya.
Dalam pengembangan selama sepekan, tepatnya pada Jumat (10/12/2021) malam, pihaknya menggerebek rumah di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka SN (40) yang saat itu baru tiba di rumahnya dan akan menutup pagar.
"Tim langsung turun menangkap dan menggeledah bersama Kepala Lingkungan setempat," katanya.
Dari penggeledahan itu, ditemukan 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1.942 gram di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks styrofoam berisi ganja seberat 3.200 gram, dan satu buah timbangan warna merah.
"Tersangka SN mengaku ganja itu dipasok warga Aceh pada Kamis (4/11/2021) sebanyak 50 kg dengan harga total Rp 85 juta. Sebanyak 44 Kg sudah dijual seharga Rp 2 juta per kg," katanya.
Baca juga: Tanam 19 Pohon Ganja di Kamar Mandi, WN Spanyol di Bali Diringkus Polisi
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.