PEKANBARU, KOMPAS.com - Nasib seorang anak di tangan ibu tirinya di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, sungguh menyayat hati.
Bagaimana tidak, gadis berusia delapan tahun berinisial GA, itu mengaku disiksa oleh ibu tirinya berinisial MN (28).
Murid kelas 3 sekolah dasar (SD) ini mengaku pernah dipukuli dan disetrika oleh ibu tirinya.
Baca juga: Balas Dendam pada Suami, Wanita Ini Aniaya Anak Tiri Pakai Setrika dan Ikat Pinggang
Pengakuan korban disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).
"Korban GA menerangkan bahwa dia pernah dikurung oleh pelaku MN beberapa hari di dalam kamar. Hal itu dilakukan pelaku karena korban mengambil jajanan di kedai milik pelaku. Korban mengaku tidak diberi makan oleh pelaku, melainkan yang memberi korban makan adalah adiknya," sebut Hendra.
Selain itu, lanjut dia, suatu pagi korban disuruh ibu tirinya untuk menyetrika pakaian.
Namun, karena korban kelelahan lalu korban ketiduran.
Pada saat korban tertidur, tiba-tiba korban merasakan panas yang sangat luar biasa di bagian dengkul kaki sebelah kanannya.
"Pada saat korban terbangun, korban menangis dan pelaku mengatakan kepada korban 'jangan ku dengar suaramu'. Namun, korban tetap menangis karena merasa kesakitan," kata Hendra.
Sementara dari pengakuan pelaku MN, lanjut Hendra, korban berperilaku nakal.
Pelaku pernah menampar wajah GA, karena berkelahi dengan adiknya berinisial AM, yang juga anak tiri pelaku.
"Pelaku juga menyebut anak tirinya itu sering mencuri jajanan di kedai milik pelaku. Hal itu membuat pelaku marah dan memukul korban," sebut Hendra.
Terkait bekas luka bakar di dengkul kanan korban, pelaku pun menyebutkan penyebabnya.
Menurut pengakuan MN, kata Hendra, pada Juni 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, korban menyetrika pakaian adiknya.
"Pelaku mengaku saat itu diberitahu oleh anak tirinya yang satu lagi, yakni AM, bahwa kakaknya (GA) menyetrika pakaian adiknya dan di bagian dengkulnya terkena setrika panas, karena korban tertidur saat menyetrika pakaian tersebut," kata Hendra.
Baca juga: Putusan Hakim soal Keberatan Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru