PALEMBANG, KOMPAS.com - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Tersangka kasus dugaaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi itu ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/12/2021) .
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Hisar Siallagan mengatakan, R ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Ditetapkan Jadi Tersangka
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat R sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Surat penahanan sudah kita keluarkan, maka mulai hari ini tersangka menjadi tahanan dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Hisar saat memberikan keterangan pers, Jumat.
Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Unsri, Dosen R Diperiksa Polda Sumsel, Bungkam Saat Ditanya Wartawan
Hisar mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 34 pertanyaan terhadap tersangka R, seputar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada mahasiswi.
Namun, R masih membantah tuduhan pelecehan seksual.
"Tersangka masih tidak mengakui perbuatannya. Tapi, dari hasil analisis, pemeriksaan dan penyelidikan, nomor yang digunakan tersangka sama dengan laporan korban," ujar Hisar.
Ia pun mengimbau kepada para mahasiwi yang pernah menjadi korban R untuk segera melapor ke polisi.
"Total ada tiga korban yang melapor. Tapi tak menutup kemungkinan ada korban lain, maka kami imbau segera melapor," kata Hisar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.