PAMEKASAN, KOMPAS.com - Puluhan aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (Famas) dan Pemuda Pengawal Keadilan (PPK) Pamekasan, menyegel kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (9/12/2021).
Aksi tersebut merupakan bagian dari unjuk rasa Hari Anti Korupsi internasional.
Baca juga: Ratusan Warga Merantai Pagar Rumah Dinas Bupati Pamekasan dan Kantor Dewan, Ini Penyebabnya
Massa mendesak Kejari Pamekasan mengusut tuntas perkara pengadaan mobil operasional kesehatan Siaga-Tanggap-Peduli (Sigap) yang hingga saat ini belum ada kejelasannya.
Koordinator aksi, Hasan Basri mengatakan, salah satu tuntutan yang harus segera diselesaikan Kejari Pamekasan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi mobil Sigap di Kejari Pamekasan sudah setahun mandek.
Seharusnya, di Hari Anti Korupsi saat ini, perkara tersebut sudah ada tindak lanjutnya sebagai bentuk profesionalisme penanganan hukum Kejari Pamekasan.
"Perkara mobil Sigap sudah penyidikan, tapi sudah setahun belum ada tersangkanya. Hari Anti Korupsi di Kejari Pamekasan hanya seremonial belaka tanpa ada bukti nyata penegakan hukum," kata Hasan Basri.
Hasan menduga, perkara mobil Sigap sudah diintervensi oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Baca juga: Buntut Gelapkan Retribusi Pasar Rp 480 Juta, 4 ASN Pamekasan Dicopot dari Jabatan
Menurutnya, bupati sudah mengirimkan surat kepada Kejari Pamekasan pada tanggal 2 November 2020 lalu, yang isinya agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dialihkan kepada inspektorat.
"Setelah ada surat bupati itu, penyidikan tidak ada kelanjutannya lagi sampai sekarang. Ini menandakan bahwa penyidikan sudah diintervensi oleh orang lain," ungkapnya.
Peserta aksi sempat ditemui oleh Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi. Ardian mengajak perwakilan massa berdiskusi di dalam kantor.
Ajakan itu disepakati namun tiba-tiba gagal karena ada salah satu perwakilan massa diusir dan dilarang masuk ke kantor karena menggunakan celana pendek.
"Apa masalahnya kalau pakai celana pendek kok dilarang berdiskusi dan diusir. Memang Kejari ini milik siapa," ujar Samhari, perwakilan massa yang diusir.
Karena pengusiran itu, semua perwakilan massa yang hendak diskusi di dalam kantor, kompak menolak masuk ke dalam kantor.
Baca juga: 6.102 Warga Makassar Mengungsi akibat Banjir Setinggi 1 Meter Lebih