AMBON, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan proses hukum terhadap Pratu BK yang terlibat baku hantam dengan dua anggota Polri di Kota Ambon tetap dilanjutkan.
Pratu BK merupakan anggota Provos Kodam XVI Pattimura. Ia terlibat baku hantam dengan dua anggota polisi lalu lintas (Polanas) Polresta Pulau Ambon pada Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Aniaya dan Lempar Teman dari Atas Jembatan, Pria di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
“Kita sudah sepakat. Saya dan Kapolri, Kapolda sudah dan Pangdam juga sudah sepakat memproses hukum,” kata Andika saat meninjau vaksinasi massal di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Kamis (9/12/2021).
Andika menjelaskan, meski masalah perkelahian itu telah diselesaikan secara damai. Namun, proses hukum tetap dilakukan kasus serupa tak terulang.
Ia juga menegaskan apabila ada kasus perkelahian antara anggota TNI dan Polri maka tetap diproses hukum, meski sudah didamaikan.
“Sehingga sudah tidak ada lagi yang kemudian hanya begitu-begitu saja damai dalam rangka menghindari proses hukum, harus proses hukum,” tegasnya.
Andika mengingatkan setiap anggota TNI agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, apalagi masalah yang dihadapi bersifat pribadi.
“Enggak boleh gunakan kekerasan apalagi konteksnya pribadi, emosi enggak boleh, oleh karena itu kita harus proses hukum,” katanya.
Baca juga: 20 Desa di Ambon Gelar Vaksinasi Covid-19 Door to Door, Kadinkes Sebut Antusiasme Masyarakat Menurun
Sebelumnya, aksi baku hantam antara Pratu BK dengan dua anggota Polri berlangsung di di samping Pos Mutiara, Mardika, Ambon Rabu (24/11/2021) sore.
Aksi baku hantam itu pun sontak menjadi perhatian para pengguna jalan. Warga pun mengabadikan kejadian tersebut menggunakan kamera ponsel dan membagikannya ke media sosial hingga akhirnya viral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.