Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Cirebon Mengabulkan Permohonan Ganti Kelamin 2 Anak Kakak Adik, tetapi Tidak Ganti Nama

Kompas.com - 09/12/2021, 14:19 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Khairina

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengabulkan permohonan penggantian jenis kelamin terhadap dua orang bersaudara yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi berjenis kelamin laki-laki.

Namun, putusan tersebut menolak perubahan nama yang diajukan secara bersamaan.

Pengajuan permohonan itu dilakukan oleh AR (55), bapak dari dua bersaudara, yakni NB yang berusia 17 tahun, dan H yang berusia 15 tahun, pada 4 Oktober 2021.

Baca juga: Tak Hanya Diperkosa Guru Pesantren, Santriwati Juga Jadi Tukang Bangunan, Anak-anaknya Diakui Yatim Piatu

Warga yang tinggal di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, itu mengajukan penggantian jenis kelamin sekaligus penggantian nama keduanya.

Hal ini didasari dari gejala biologis yang dialami keduanya. Kedua remaja putri ini tidak mengalami menstruasi.

Pemeriksaan medis menyatakan keduanya juga tidak memiliki rahim. Bahkan, hasil uji kromosom menunjukkan keduanya 46 XY yang artinya genotipe laki-laki.

Atas dasar serangkaian hasil tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan penggantian jenis kelamin terhadap keduanya pada 24 November 2021. Putusan tersebut juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon mencatat perubahan jenis kelamin tersebut.

Namun, majelis hakim menolak penggantian nama terhadap keduanya yang diajukan secara bersamaan.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, LPSK Duga Adanya Ekploitasi Ekonomi

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Harry Ginanjar menyampaikan, ada dua pertimbangan hukum, dua konsekuensi hukum yang timbul akibat dari permohonan yang dimaksud. Harus dengan beban pembuktian masing-masing, yakni penggantian nama dan penggantian jenis kelamin.

“Jadi, ketika dua permohonan yang digabungkan menjadi satu, yang satunya tidak bisa dikabulkan. Yang bisa dikabulkan yang penggantian kelamin saja,” kata Harry kepada Kompas.com di kantor Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (8/12/2021) petang.

Harry melanjutkan, dalam persidangan, pemohon tidak dapat menunjukkan urgensi kepentingan penggantian nama.

Pemohon lebih fokus pada pembuktian penggantian jenis kelamin. Menurut Harry, diperlukan asas kehati-hatian.

“Harus ada asas kehati-hatian di sana. Jangan sampai mengganti nama untuk dalam rangka, menghilangkan identitas dalam peristiwa atau konsekuensi hukum yang lain. Makanya di sana terbeban pada pembuktian. Jadi tidak serta-merta,” tambah Harry.

Janggal

Menanggapi hal tersebut, Topik, kuasa hukum pemohon, menyampaikan keputusan majelis hakim yang mengabulkan ganti kelamin, tetapi tidak mengganti nama, adalah sebuah kejanggalan.

Menurutnya, berdasarkan yurisprudensi, perubahan jenis kelamis disertai juga perubahan nama. Apalagi, permohonan tersebut diajukan secara bersamaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com