KUPANG, KOMPAS.com - DL alias BL (65), warga Dusun Neka As, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai kabur selama kurang lebih satu bulan.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu kabur usai mencabuli cucunya sendiri berinisial B yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD.
Kedua orangtua korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian terdekat.
"Pelaku sudah menyerahkan diri tadi, setelah dia kabur selama satu bulan atau sejak awal November 2021," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021) petang.
Baca juga: Tersinggung karena Ditunjuk Saat Pesta Miras, 2 Pria di Kupang Bacok Temannya Sendiri
Jamari mengatakan, korban selama ini tinggal bersama kakeknya.
Kasus itu bermula ketika korban yang sudah tak tahan dicabuli, menyampaikan kejadian itu kepada teman dan sepupunya. Informasi itu kemudian sampai ke telinga orangtuanya.
Di depan kedua orangtuanya, korban akhirnya mengaku dicabuli pelaku sejak Agustus hingga 3 November 2021.
Kejadian pencabulan terakhir, dilakukan pelaku di kebun milik pelaku sekitar pukul 14.00 Wita.
"Saat mencabuli cucunya, pelaku selalu mengancam akan membunuh cucunya itu," kata Jamari.
Baca juga: Trauma, Korban Pencabulan Guru Pesantren Tutup Telinga dan Menjerit Tak Tahan Dengar Suara Terdakwa
Kedua orangtua dan keluarga lainnya, kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
Pelaku yang mengetahui perbuatannya telah diketahui keluarga dan polisi, kemudian memilih kabur.
Polisi yang telah menerima laporan kemudian memperingatkan pelaku agar segera menyerahkan diri.
Karena ketakutan, pelaku kemudian menghubungi Babinsa dari Pos Ramil 1605-19, Serda Henry Rumamelete.
Anggota TNI itu lantas menghubungi Kapolsek Wewiku Ipda Mansdei Sedeh dan Kanit Reskrim Polsek Wewiku Bripka Anselmus Bria.
Pelaku kemudian menyerahkan diri dan diperiksa di Mapolres Malaka.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Babinsa yang telah membantu kami, inilah salah satu bentuk sinergi TNI-Polri. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," kata Jamari.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pria di Ngawi Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.