Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Blora Dilarang Rayakan Pergantian Tahun di Area Publik dan Hotel

Kompas.com - 09/12/2021, 07:11 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, melarang adanya perayaan pada malam pergantian tahun 2022 untuk mencegah penularan Covid-19.

Larangan itu berlaku untuk area publik dan hotel.

"Di malam tahun baru, area publik dilarang melaksanakan kegiatan, hotel-hotel dan semuanya tidak boleh melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru," kata Kepala Polres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat ditemui di kantornya, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Usai Nonton Dangdut, 2 Remaja di Blora Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai

 

Wiraga mengatakan, tren kasus Covid-19 di Blora saat ini relatif baik, sehingga diupayakan jangan sampai memburuk akibat euforia merayakan tahun baru di akhir Desember dan awal Januari.

Untuk itu, polisi akan membuat beberapa check point untuk mengawasi kegiatan masyarakat dan memantau pendatang.

"Jadi kita buat pos check point di Pos Ketapang. Di situ nanti ada vaksinasi, swab antigen," terang dia.

Baca juga: UU HKPD Disahkan, Blora Akhirnya Dapat Dana Bagi Hasil Migas

Selain itu, polisi juga akan membuat regulasi yang mengatur bagi para pengendara motor dari daerah asal untuk melengkapi stiker bebas Covid-19.

"Kemudian dari bhabinkamtibmas maupun kodim dan Pemda akan mendata bagi masyarakat yang akan datang mudik untuk kita check swabnya," sebut Wiraga.

"Kalau sudah ada ya kita silakan, namun kalau belum ya kita swab. Kalau ada indikasi dia positif akan kita karantina, kemudian bagi warga yang keluar ya kita lengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com