MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara mengungkap persoalan di balik pembunuhan terhadap seorang warga, Darwin Sitepu (38).
Korban dibakar hidup-hidup oleh delapan pelaku.
Menurut polisi, pembunuhan itu berawal dari rebutan penguasaan lahan.
Adapun lahan yang diklaim sebagai warisan milik delapan pelaku pembakaran, ternyata kawasan hutan berstatus hutan produksi terbatas.
Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status kawasan tersebut.
Berdasarkan penelusuran, dipastikan bahwa klaim kepemilikan lahan dengan SK Camat maupun warisan tidak berlaku.
Nantinya, Camat juga akan diperiksa oleh polisi untuk mengonfirmasi SK tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Terlibat Pertengkaran, Pria di Langkat Tewas Dibakar Massa, Polisi Buru Pelaku
Dalam kasus ini, korban bernama Darwin Sitepu adalah orang yang disuruh untuk menjaga lahan tersebut.