PADANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian sudah melimpahkan kasus pencabulan terhadap dua orang anak oleh keluarganya sendiri kepada Kejaksaan Negeri Padang pada Selasa (7/12/2021).
Selain itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu, kakek korban J (69), paman korban R (23) dan A (16) sepupu ibu korban.
Baca juga: Pemkot Padang Cari Orangtua Angkat untuk 2 Korban Pencabulan Kakek, Paman, dan Kakak
Dua pelaku pencabulan lain, yakni kakak korban RA (11) dan G (9) hanya dilakukan rehabilitasi karena masih di bawah umur.
"Kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Dan ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Butuh waktu untuk melengkapi berkas-berkas tersebut," ujar Kasat reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Selasa (7/12/2021) melalui telepon.
Polisi periksa 10 saksi kasus pencabulan 2 anak oleh satu keluarga di Padang
Lebih jauh dikatakan Rico, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Jumlah saksi yang kita periksa sekitar tujuh sampai 10 orang," ujar Rico.
Sebelumnya diberitakan dua anak dibawah umur di Kota Padang Sumatera Barat dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya.
"Korban tersebut berusia lima tahun dan sembilan tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) kepada sejumlah media.
Baca juga: Dua Anak Perempuan di Padang Dicabuli Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga Berulang Kali
Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali.
"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," ujar Rico.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.