KOMPAS.com - PPKM Level 3 batal diterapkan saat masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan pemerintah membatalkan PPKM Level 3.
"Menurut saya, Presiden (Jokowi) satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas penegakan prosedur protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Moeldoko Sebut Tetap Banyak Pembatasan
Moeldoko menyampaikan, batalnya penerapan PPKM Level 3 merupakan bentuk penyesuaian kebijakan “gas dan rem” Presiden Joko Widodo terkait dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.
“Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir,” terangnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Wagub Bali: Terima Kasih...