AMBON,KOMPAS.com - Empat anggota Polda Maluku kembali dipecat dari dinas kepolisian.
Keempat anggota polisi yang dipecat yakni Brigpol Richard Toisuta, Briptu Muhamad Abas Titahelu, Aipda Siprianus Angwarmase, dan Bripka Irsal Attamimi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, empat anggota Polri itu dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus desersi hingga narkoba.
Pemecatan terhadap keempat anggota Polri tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor 339-342/XI/2021.
Baca juga: Bakamla Evakuasi 2 Warga Terjebak di Longboat Mati Mesin di Perairan Maluku
“Kemarin tanggal 10 November 2021 berdasarkan keputusan Kapolda Maluku nomor 339-342/XI/2021 kembali kita lakukan PTDH terhadap empat anggota Polda Maluku karena kasus disersi dan narkoba,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/12/2021).
Brigpol Richard Toisuta dan Aipda Siprianus Angwarmase diketahui merupakan anggota Polres Maluku Barat Daya.
Adapun Briptu Muhamad Abas Titahelu merupakan Anggota Polres Maluku Tengah dan Bripka Irsal Attamimi merupakan anggota Biro Ops Polda Maluku.
Richard dan Abas dipecat karena terlibat desersi atau lari dari dinas, sedangkan Irsal dan Siprianus terlibat dalam kasus narkotika.
“Sekali lagi ini bukan sebuah prestasi tapi penyesalan bagi kita juga karena mereka juga sebelumnya merupakan anggota, namun ini harus diambil sebagai penghargaan bagi anggota lain yang telah bekerja dengan baik,” ungkapnya.
Baca juga: Guru SD di Ambon Perkosa Remaja yang Ia Pergoki Mesum dengan Pacar, Ini Ceritanya
Menurut Roem, keputusan PTDH diterbitkan melalui prosedur hukum yang panjang. Pidana umum misalnya seperti narkotika, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum dinyatakan inkrah.
“Kita ambil tindakan tegas karena kita menghargai anggota yang sudah berbuat baik, yang sudah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdedikasi tinggi terhadap institusi polri,” terangnya.
Roem mengatakan sepanjang Januari hingga November 2021 tercatat sudah sebanyak 33 anggota Polda Maluku yang dipecat dengan tidak hormat karena membuat pelanggaran berat.
“Sudah barang tentu bagi mereka (anggota) yang bersalah kita mengambil tindakan dan mereka yang bekerja dengan baik apalagi berprestasi kita akan memberikan penghargaan,” tambahnya.
Roem mencontohkan anggota Polda Maluku yang berprestasi Aipda Edwin Ricardo Mangare, mendapat penghargaan dari Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri karena mendirikan rumah singgah untuk merawat anak jalanan di Kota Ambon.
Baca juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku, Tak Berpotensi Tsunami
Aipda Edwin juga dimasukan dalam 76 orang sebagai ikon Prestasi Pancasila di bidang sosial entrepreneur dan kemanusiaan tahun 2021.
Ikon tersebut diberikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Kemarin anggota kita juga mendapat penghargaan dari BPIP dan yang bersangkutan juga sementara kita usulkan untuk ikut sekolah perwira tahun depan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.